Alasan Jokowi Calonkan Perry Warjiyo Jadi Bos BI: Tak Mau Ambil Risiko

Sekretariat Kabinet
Presiden Jokowi mencalonkan kembali Perry Warjiyo sebagai gubernur BI untuk periode ke-2.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
23/2/2023, 17.09 WIB

Presiden Joko Widodo mengusulkan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal gubernur Bank Indonesia untuk periode ke-2 kepada DPR malalui surat presiden kemarin (22/2). Ia mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang riskan jika dilakukan pergantian gubernur bank sentral.  

"Kami tidak ingin mengambil risiko fiskal dan moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting dan kami harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi, memiliki pengalaman tinggi," kata Jokowi di Istana IKN Nusantara, Kamis (23/2).

Jokowi  tak ingin mengambil risiko di tengah kondisi ekonomi global yang genting saat ini. Di situasi saat ini, menurut dia, pemimpin Bank Indonesia periode selanjutnya harus memiliki jam terbang yang tinggi.

DPR telah menerima Surat Presiden terkait nama calon gubernur Bank Indonesia dari Presiden Jokowi pada Rabu (22/2). "Surat sudah diterima oleh pimpinan DPR dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan infor dari Sekretariat Jenderal DPR," kata Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun kepada Katadata.co.id, Rabu (22/2). 

Masa jabatan Gubenur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya. Masa jabatan Perry saat ini akan berakhir pada Mei 2023.

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam beberapa tahun terakhir, presiden memang kerap mengusulkan nama tunggal untuk calon gubernur BI, antara lain saat pemilihan Darmin Nasution pada 2010, Agus Martowardojo pada 2013, dan Perry Warjiyo pada 2018. 

Berdasarkan catatan, jarang ada gubernur Bank Indonesia yang menjabat hingga dua periode. Jabatan dua periode selama BI berdiri menggantikan de Javasche Bank hanya diemban oleh Radius Prawiro dan Rachmat Saleh.

Perry adalah pejabat karier di BI. Ia memulai karier sejak 1984 dan pernah bekerja di lingkup riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta biro gubernur.

Ia menjabat sebagai deputi gubernur BI periode 2013-2018 sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Perry juga pernah menjabat sebagai asisten gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi direktur eksekutif departemen riset ekonomi dan kebijakan moneter Bank Indonesia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihitung pada 2021 dan dikaporkan pada 11 Maret 2022, Perry memiliki kekayaan mencapai Rp 45 miliar. Jumlah kekayaan ini sudah termasuk perhitungan tanah dan bangunan, transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga,  kas, dan harta lainnya. Adapun Perry tidak memiliki catatan utang sama sekali.

Perinciannya terlihat dalam databoks di bawah ini:

 

Reporter: Andi M. Arief