Golongan I
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.50
Golongan II
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain mendapat gaji pokok sebagaimana perincian di atas, komponen gaji abdi negara juga meliputi tunjjangan kinerja (Tukin). Besaran tukin didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Besaran tukin PNS pajak selama ini memang terkenal salah satu yang besar. Ketentuan pemberian tukin untuk PNS Ditjen Pajak merujuk pada Perpres 96 tahun 2017. Pemberian tukin menyusui dengan kriteria capaian kinerja organisasi dan pegawai.
Tukin diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tukin. Adapun besarnya tukin tersebut berdasarkan golongan sebagai berikut: