Kemenkeu soal Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp 1,7 T: Uangnya Ada

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik untuk unit baru maupun konversi dari motor konvensional ke motor listrik masing-masing Rp 7 juta per unit.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
7/3/2023, 17.24 WIB

Kementerian Keuangan memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi program baru subsidi motor listrik sebesar Rp 1,75 triliun pada tahun ini. Bantuan subsidi akan mulai digulirkan pada pertengahan bulan ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan bahwa pihaknya masih memiliki dana untuk memenuhi program tersebut. Menurut dia, pemerintah  masih punya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu yang mencapai Rp Rp 119,2 triliun. SILPA merupakan uang hasil penarikan utang tahun lalu yang belum dipakai dan dialihkan untuk belanja tahun ini.

"Kalau pak presiden mengatakan ini, akan kami berikan anggaran yang bisa kemudian dipindahkan ke Kementerian dan lembaga terkait," kata Isa dalam media briefing, Selasa (7/3).

Anggaran untuk subsidi tersebut akan digelontorkan melalui kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. Namun, kedua kementerian itu sebetulnya tidak memiliki pos anggaran khusus untuk subsidi mengingat rencana bantuan ini baru bergulir Maret sementara anggaran kementerian sudah disusun sejak akhir tahun lalu. 

Oleh karena, Isa menyebut anggaran subsidi itu nantinya akan diambil dari pos belanja pemerintah Bendahara Umum Negara (BUN). Dana dari BUN itu nanti akan diberikan sebagai tambahan anggaran kepada kedua kementerian tersebut.

Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian motor listrik baru maupun konversi kepada masyarakat masing-masing Rp 7 juta unit per tahun mulai 20 Maret 2023. Pemerintah akan memberikan subsidi untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi. Dengan demikian, total kebutuhan anggarannya mencapai Rp 1,75 triliun.

"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebih," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio dalam Konferensi Pers di Kemenko Marves, Senin (6/3)  

Ia menjelaskan, syarat lain produsen motor yang pembelian unitnya dapat memperoleh bantuan adalah tidak menaikkan harga sejak pemerian bantuan diumumkan. Pemerintah juga memberikan bantuan dengan besaran yang sama untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik.  

Febrio menjelaskan, pemberian bantuan pembelian motor ini bersifat terbatas, yakni 200 ribu unit motor baru dan 50 ribu konversi motor. Target penerima bantuan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Reporter: Abdul Azis Said