Kementerian Keuangan memblokir sementara beberapa anggaran kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 50,2 triliun pada tahun ini melalui mekanisme automatic adjusment. Anggaran yang ditahan itu merupakan belanja kurang penting, termasuk di antaranya untuk perjalanan dinas PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, mekanisme automatic adjusment tersebut bukan berarti anggaran kementerian dipotong melainkan hanya meminta mereka untuk menahan diri atas belanja kurang prioritas. Karena itu, anggaran yang diblokir sebetulnya masih berada di masing-masing kementerian.
"Tahun lalu kami sudah sampaikan dan tahun ini juga dilakukan automatic adjusment. Kami sampaikan bahwa (tahan anggaran kurang prioritas) setidaknya sampai semester pertama tahun ini, kalian jangan bernafsu belanja," kata Isa dalam media briefing, Selasa (7/3).
Melalui mekanisme ini, masing-masing kementerian diminta untuk menentukan sendiri belanja mana saja yang kurang prioritas dan bisa ditunda dulu. Oleh karena itu, menurut Isa, mekanisme ini bisa membantu kementerian belajar membuat prioritas anggaran.
Ia menjelaskan, Blokir sementara bertujuan untuk mengantisiapsi masih tingginya ketidakpastian. Ia bercerita, tahun lalu Kementerian Pertanian menggunakan anggaran automatic adjusment di lembaganya untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang muncul tiba-tiba baru pada kuartal kedua tahun lalu.
Oleh karena itu, anggaran yang diputuskan untuk diblokir sementara merupakan pos belanja yang kurang prioritas. Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Robi Toni menyebutkan beberapa jenis belanja yang memenuhi kriteria untuk diblokir sementara antara lain:
- Efisiensi belanja pegawai
- Belanja barang, terutama dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, serta belanja barang operasional dan non operasional
- Belanja modal yang bisa diefisiensikan
- Bantuan sosial yang tidak permanen
- Kegiatan atau program yang diperkirakan belum bisa memenuhi dokumen pelaksana sampai akhir 2023
Sementara itu, menurut dia, beberapa jenis belanja yang tidak bisa diblokir artinya memang harus direalisasikan. Beberapa diantaranya belanja terkait bansos permanen seperti PBI JKN, PKH hingga kartu sembako. Belanja lainnya yang juga tidak bisa diblokir sementara seperti belanja pentahapan Pemilu, belanja untuk ibu kota negara (IKN) Nusangara, belanja kontrak tahun jamal multiyears dan belanja untuk membayar ketersediaan layanan.
"Belanja ini untuk menjaga alokasi belanja ptioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan, serta pemulihan ekonomi nasional serta reformasi struktural," kata Robi dalam acara yang sama dengan Isa.