Kementerian Keuangan memutuskan memecat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran disiplin berat. Kementerian Keuangan memastikan Rafael tak akan memperoleh uang pensiunan.
"Itjen Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran disiplin berat dan konsekuensinya adalah dipecat serta tidak mendapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam lonferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).
Heru menyebut bos Rafael, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah melayangkan surat untuk pemecatan terhadap Rafael. Oleh karena itu, pihaknya akan melakkukan finalisasi proses adminsitrasi pemecatan itu secepat mungkin.
Ia mengatakan, dasar pemecatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 8 beleid tersebut berbunyi bahwa hukuman atas disiplin berat salah satunya bisa dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menyebut proses pemecatan Rafael masih tahap finalisasi adminsitrasi. Meski demikian, ia bisa memastikan proses adminsitratif itu tak akan mengubah keputusan terkait pemecatan Rafael.
"Secara substansial dan komitmen sudah (dipecat), formilnya menunggu. Kalau substansial kan sudah ada pengajuan dari Itjen, persetujuan bu Menteri Keuangan, sekarang tinggal tindak lanjut dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu," kata Prastowo.