THR PNS dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Lebaran, Anggaran Rp 38,8 T

Instagram.com/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS pada Rabu (29/3).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
29/3/2023, 09.33 WIB

Pemerintah akan mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR kepada PNS dan pensiunan PNS pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, telah mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 38,8 triliun. 

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan seiring dengan tantangan dan kondisi saat ini, serta tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. 

"Diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya, dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat dengan belanja menjelang Hari Raya Idul Fitri,"ujar Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR secara daring pada Rabu (29/3). 

Ia menjelaskan, komponen THR dan gaji ke-13 akan sama seperti tahun lalu, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%. THR akan diberikan kepada aparatur sipil negara atau ASN pusat, pejabat negara, dan anggota Poli yang mencapai 1,8 juta orang, ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 jută orang.

Adapun alokasi anggaran untuk THR dalam APBN 2023, yakni: 

  1.  

    1. K/L dengan total anggaran Rp 11,7 triliun mencakup pembayaran THR ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
    2. Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun untuk membayarkan THR ASN daerah.
    3. Bendahara umum negara Rp 9,8 triliun untuk pembayaran THR pensiunan dan penerima pensiun.

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Ia mencontohkan, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun pertama pandemi atau 2020 hanya diberikan pada pegawai dan pejabat maksimal eselon 3 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. 

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Pada 2022, Sri Mulyani juga melihat kondisi ekonomi membaik tapi masih ada ketidakpastian global yang berdampak pada anggaran sehingga kebijakan THR dan gaji ke-13 disamakan dengan 2021. 

"Namun, pada 2022 kami berikan tambahan di komponen THR dan gaji ke-13 yakin tunjangan kinerja sebesar 50% karena anggaran membaik tetapi masih ada ketidakpastian," kata dia. 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Ini penting karena kondisi ekonomi dunia yang saat ini tidak pasti membutuhkan kemampuan untuk menjaga momentum ekonomi Indonesia. 

Pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Total bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan mencapai Rp 476 triliun. 

"Ini adalah langkah pemerintah melalui instrumen APBN yang bisa dinikmati masyarakat, terutama kelompok kurang mampu. Keberpihakan pemerintah juga ditunjukkan melalui berbagai kebijakan yang lain," kata dia. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas  sebelumnya menyampaikan, THR untuk PNS akan mulai ditransfer pada 20 April 2023. Ia memastikan THR PNS akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023. 

"Masa setelah Lebaran 2023? Saya belum dapat tanggal pasti, tapi diberikan sebelum lebaran ya," kata Anas. 

Di samping itu, Anas mengatakan belum ada keputusan lebih lanjut terkait mempercepat dan menambah masa cuti bersama. Sebagai informasi, cuti bersama Lebaran 2023 saat ini masih pada 21-26 April 2023. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menginstruksikan agar THR untuk pegawai swasta selambatnya diberikan pada H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers, Selasa (28/3). 

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS masing-masing Rp 34 triliun . Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu serupa dengan 2021, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan 50% tunjangan kinerja.