Sri Mulyani: THR PNS Tak Hangus Meski Belum Diberikan sampai Lebaran

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Ilustrasi PNS
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
29/3/2023, 14.29 WIB

Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan dimulai 10 hari sebelum Lebaran. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tetap disalurkan sekalipun melewati Hari Raya Idulfitri.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Idulfitri, tidak berarti THR-nya hangus," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/3). 

THR, kata dia, tetap bisa dibayarkan setelah Lebaran. Meski demikian, pihaknya akan terus mengimbau dan bekerja sama dengan seluruh kementerian dan pemerintah daerah agar THR bisa cair sebelum hari raya Idulfitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan perusahaan swasta wajib mencairkan THR karyawannya tujuh hari sebelum lebaran. Pemerintah akan membentuk Satgas Pengawasan Pembayaran THR dalam waktu dekat untuk memastikan perusahaan melakukannya sebelum tenggat waktu.

Dalam pengumuman hari ini , Sri Mulyani juga menyampaikan THR yang akan diberikan ke ASN dan pensiunan tahun ini relatif masih akan sama dengan tahun lalu. Komponen tunjangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 50%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said