Sri Mulyani Bahas Rancangan Anggaran Tahun Depan, Gaji PNS Bakal Naik?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan terkait nasib gaji PNS akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.
Penulis: Agustiyanti
19/5/2023, 12.01 WIB

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 sebesar 5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nasib gaji PNS pada tahun depan akan ditentukan dan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Usulan terkait kenaikan gaji PNS telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Azwar Anas dalam sebuah acara belum lama ini. Namun, Sri Mulyani enggan mengomentari langsung usulan tersebut.

"Gaji PNS nanti kita lihat bapak presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat paripurna DPR RI hari ini untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2024, Jumat (19/5).

Keputusan terkait gaji PNS biasanya disampaikan pemimpin negara dalam pembacaan dan penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024 di hadapan DPR setiap tanggal 16 Agustus. Gaji pokok PNS terakhir kali naik pada 2019 sebesar 5%.

MenPAN RB Azwar Anas sebelumnya mengatakan tengah mengusulkan adanya kenaikan pada gaji pokok PNS. Ia beralasan komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja justru tak berimbang. Karena itu, dalam usulan untuk kenaikan gaji tersebut, MenPAN RB juga tengah meramu ulang formula pemberian tukin bagi PNS.

"Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Azwar dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5).

Di sisi lain, pemerintah akan merombak formula pemberian tukin. Selama ini, menurut dia, pemberian tukin didasarkan pada kinerja unit lembaga sehingga antara satu pegawai dengan lainnya memiliki besaran tukin yang sama meskipun kinerjanya berbeda.

Ia menyebut penyeragaman besaran tukin itu justru tak berefek terhadap kinerja pegawai. Karena itu, dengan perombakan formula tukin itu diharap nantinya pegawai dengan kinerja bagus akan memperoleh tukin yang tinggi juga, begitupun sebaliknya.

"Selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat, ada camat yang tunjangannya hanya Rp 2 juta tapi di tempat lain ada yang bisa sampai Rp 80 juta, kalau tidak diatur ini bahaya ke depannya," kata Anas.

Reporter: Abdul Azis Said