Sri Mulyani Belum Pelajari soal Tagihan Jusuf Hamka ke Negara Rp 800 M

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mengetahui tagihan Jusuf Hamka ke negara Rp 800 miliar.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
8/6/2023, 15.18 WIB

"Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, Kamis (8/6).

 Juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan alasan deposito itu tak kunjung dicairkan. Ia menyebut deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Karena afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Terkait putusan hukum yang memenangkan MNCP, Prastowo menyebut kewajiban pemerintah membayar deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Melanikan, pengembalian dana itu sebagai tanggung jawab atas gagalnya Bank Yama. 

Ia mengatakan permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP. Namun, Prastowo juga mengakui pembayaran tidak bisa dilaksanakan secara langsung saat itu juga. 

Prastowo beralasan, pengembalian dana harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang karena akan mengakibatkan beban pengeluaran negara bertambah. 

 "Perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," kata Prastowo dalam keterangannya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said