Sri Mulyani Terbitkan Aturan Sanksi Eksportir yang Tak Bawa Pulang DHE

ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
28/7/2023, 10.15 WIB

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terbaru mengenai sanksi administratif bagi eksportir sumber daya alam (SDA) yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor atau DHE. Ketentuan sanksi ini termuat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 Tahun 2023.

PMK ini merupakan ketentuan lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 yang mewajibkan devisa disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan. Dalam aturan itu, eksportir SDA yang nilai pemberitahuan pabeannya di atas US$ 250 ribu wajib membawa pulang dan menyimpannya di rekening khusus di dalam negeri.

Kewajiban untuk repatriasi itu akan diawasi oleh Bank Indonesia, sedangkan kewajiban pembuatan dan pemindahan escrow account akan dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan dari BI dan OJK itu yang kemudian jadi dasar bagi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. 

"Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi administratif kepada eksportir dan kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3) beleid tersebut dikutip Jumat (28/7).

Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Apabila sistem informasi tidak tersedia atau dalam gangguan, hasil pengawasan dapat disampaikan melalui media lain secara elektronik.

Kantor bea dan cukai akan mencabut pengenaan sanksi apabila eksportir sudah memenuhi kewajibannya. Hasil pengawasan BI dan OJK yang menjadi dasar pengenaan dan pencabutan sanksi dipersamakan sebagai rekomendasi penangguhan pelayanan ekspor maupun rekomendasi pencabutan. Eksportir yang memiliki bukti sudah memenuhi kewajiban bisa melapor ke kantor bea cukai untuk mengurus pencabutan sanksi.

Aturan PMK 73 tersebut mulai berlaku 1 Agustus. Dengan demikian, PMK 135 2021 yang merupakan perubahan atas PMK 98 2019 terkait sanksi terkait repatriasi DHE SDA.

Untuk diketahui, pertengahan bulan ini Presiden Jokowi telah menerbitkan PP 36 2023 tentang kewajiban repatriasi SDA. Sektor SDA yang dimaksud antara lain, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

DHE tersebut wajib disimpan di lembaga keuangan domestik selambatnya pada bulan ketiga setelah transaksi ekspor tersebut terjadi. Adapun, DHE tersebut tidak boleh dikeluarkan selambatnya selama satu kuartal sejak disimpan.

Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000.

Reporter: Abdul Azis Said