Aturan Baru DHE Berpotensi Bawa Masuk Devisa US$ 60 M per Tahun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Pemerintah menghitung potensi devisa yang masuk dari aturan DHE mencapai US$ 50 miliar hingga US$ 100 miliar per tahun.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
28/7/2023, 13.20 WIB

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 yang mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diperkirakan bisa mendorong aliran masuk valas mencapai US$ 60 miliar per tahun.

Empat sektor yang wajib membawa pulang devisa, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nilai ekspor dari empat sektor tersebut tahun lalu mencapai US$ 203 miliar. Dengan ketentuan wajib repatriasi 30%, Airlangga menghitung potensi devisa ekspor yang akan masuk ke dalam negeri mencapai US$ 60 miliar 

Namun jika menghitung dari seluruh sektor usaha, di luar empat yang wajib tersebut, maka potensi dolar hasil ekspor yang masuk dapat mencapai US$ 100 miliar setahun.  

"Sektor tertinggi memang pertambangan yang nilai ekspornya tahun lalu mencapai US$ 129 miliar, terutama karena sektor batu bara menyumbang hampir 36% dari sektor pertambangan," kata Airlangga dalam konferensi pers dengan media di kantornya, Jumat (28/7). 

Sementara dalam hitungan Kementerian Keuangan, potensi nilai ekspor yang wajib 'mudik' hanya sekitar US$ 40-49 miliar. Hal ini mempertimbangkan kebijakan yang hanya mewajibkan repatriasi untuk nilai ekspor di atas US$ 250 ribu dan hanya 30% dari nilai ekspor. Dengan ketentuan wajib disimpan di dalam negeri selama tiga bulan, kantor Sri Mulyani memperkirakan tambahan likuiditas valas akibat kebijakan ini sekitar US$ 10-12 miliar. 

Adapun ketentuan mengenai kewajiban untuk membawa pulang devisa ekspor SDA tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023. Empat sektor wajib bawa pulang devisa, namun khusus yang memiliki nilai pemberitahuan pabean ekspor (PPE) di atas US$ 250 ribu. Nilai yang wajib dibawa pulang minimal 30% dan ditahan di lembaga keuangan di Indonesia minimal selama tiga bulan. 

Sebagai tindak lanjut keluarnya PP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menerbitkan dua aturan turunan. Salah satunya mengatur perluasan sektor yang wajib repatriasi DHE. Ketentuan perluasan sektor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK 744 2023. Dalam ketentuan ini, ada tambahan 260 subsektor dari aturan lama, paling banyak terutama di sektor perikanan sebanyak 120 pos tarif. 

Sementara itu, BI mengaku sudah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menampung masuknya valas para eksportir tersebut. Salah satunya instrumen term deposit valas DHE atau TD Valas yang sudah diluncurkan beberapa bulan lalu.

"Bunganya kompetitif dengan tingkat bunga valas di luar negeri dan jauh lebih tinggi dibandingkan deposito valas di dalam negeri. Selain itu, kami akan me-review bunganya dari waktu ke waktu, dari bulan ke bulan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara yang sama dengan Airlangga.

Reporter: Abdul Azis Said