Daftar Sektor Usaha Prioritas BI, Bank Bisa Dapat Insentif
Bank Indonesia memberikan insentif kepada bank yang menyalurkan kredit ke sejumlah sektor prioritas, mulai dari hilirisasi, perumahan, hingga pembiayaan hijau. Insentif berupa pengurangan giro wajib minimum atau GWM hingga 4%.
Kebijakan insentif ini berlaku mulai 1 Oktober 2023. Bank yang menyalurkan kredit ke sektor tertentu akan mendapat kelonggaran dari BI berupa pengurangan giro wajib minuman. Namun, besar pengurangan GWM itu pun bergantung dari realisasi pertumbuhan kredit di sektor yang dimaksud.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Solikin M. Juhro menyebut, kebijakan ini bisa menambah likuiditas di perbankan hingga Rp 50 triliun.
"Dalam konteks ini, dampaknya pasti ke kredit, kalau semua insnetif dimanfaatkan maka pertumbuhan penyaluran kredit bisa meningkat 0,6-0,7% dari perkiraan awal," ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Rabu (9/8).
Total insentif yang berlaku awal Oktober berupa pengurangan rasio GWM paling besar 4%, meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8%. Bank sentral punmenajamkan sektor usaha yang masuk sebagai sasaran dari insentif ini.
Adapun empat sektor usaha yang jadi sasaran bank menyalurkan kredit agar mendapat insentif pengurangan GWM adalah sebagai berikut:
- Hilirisasi minerba
Pengurangan 0,2% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,3%. Sektornya mencakup pertambangan bijih logam, produk batu bara, briket batu bara, bahan kimia, karet dan plastik, barang galian bukan logam, logam dasar, barang logam dan elektronik, mesin dan perlengkapan serta alat angkutan lainnya. - Hilirisasi non-minerba mencakup berbagai produk pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan dan peternakan
Pengurangan 0,6% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,8%. Sektornya mencakup, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, industri makan an dan minuman hingga pergudangan dan aktivitas penjunjang angkutan.
- Perumahan
Pengurangan GWM 0,5% jika pertumbuhan kredit sampai 7% sementara jika di atas itu maka insentifnya naik menjadi 0,6%. Sektornya mencakup perumahan KPR, KPA, konstruksi dan real estate yang terkait tempat tinggal, termasuk perumahan rakyat atau MBR
- Pariwisata
Pengurangan 0,25% jika pertumbuhan kreditnya sampai 7% sementara jika di atas itu maka pengurangan 0,3%. Sektornya mencakup penyediaan akomodasi serta makan dan minum.
Jika perbankan bisa memenuhi ketentuan penyaluran keempat sektor tersebut, bank bisa mendapat pengurangan GWM 2%. Sisanya, pengurangan GWM 2% lainnya jika bank memenuhi ketentuan terkait rasio pembiayaan inklusif makroprudensial atau RPIM dan pembiayaan hijau.