LPS Cabut Relaksasi Denda Premi Penjaminan karena Pandemi Berakhir

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Ilustrasi. LPS menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021.
Penulis: Agustiyanti
29/9/2023, 16.56 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut peraturan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode pertama tahun depan. Aturan ini dicabut seiring berakhirnya status pandemi Covid-19 dan kinerja serta perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga. 

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembayaran premi penjaminan periode kedua tahun 2023, pada 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir. Ia pun meminta kepada para bank peserta penjaminan untuk mempersiapkan langkah yang diperlukan untuk menghindari pengenaan denda.

“Kami mengimbau kepada bank-bank peserta penjaminan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan peraturan. Hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9).

LPS sebelumnya menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, periode I tahun 2021, dan periode II tahun 2021.  Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau periode II tahun 2021 berakhir pada 31 Januari 2022.  Namun, relaksasi ini kembali diperpanjang untuk dua periode pembayaran premi periode I tahun 2022 dan periode II tahun 2022.

LPS sebelumnya menerbitkan aturan baru terkait premi tambahan yang harus dibayarkan perbankan untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025. Aturan ini resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

Program restrukturisasi ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Berdasarkan penjelasan pasal 1, premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP. Setiap perbankan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi PRP.



Reporter: Zahwa Madjid