Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi undang-undang. Peraturan ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam salah satu poin UU, pemerintah mengatur ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, begitu juga sebaliknya.
Dalam Bab V pasal 13 mengenai jabatan ASN disebutkan, jabatan ASN terdiri dari dua macam, yakni jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Secara rinci, jabatan non-manajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai. TNI dan Polri masuk kedalam kategori jabatan nonmanajerial.
“Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota kepolisian Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam pasal 19 UU ASN No 5 Tahun 2014.
Dijelaskan, pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan polri dilaksanakan pada Instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan polri sertatata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan bagi pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah,” dalam pasal 20 ayat 2 UU ASN No.5 Tahun 2014.