DJP Klaim Reformasi Sistem Pajak RI Lebih Cepat dari Negara Lain

Freepik
Ilustrasi, pengusaha kena pajak (PKP).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
26/10/2023, 16.00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan meluncurkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang mulai berlaku 1 Juli 2024. Pembaruan sistem ini diklaim sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, meski implementasi tersebut mundur dari target awal Mei 2024, proses reformasi perpajakan ini tergolong lebih cepat dari negara lain.

Ia menyontohkan, Finlandia dan Australia membutuhkan waktu 7-10 tahun untuk mereformasi sistem perpajakan negaranya. Sedangkan Perancis perlu waktu sembilan tahun untuk mereformasi perpajakannya. Indonesia hanya butuh sekitar enam tahun untuk proses implementasi sistem perpajakan baru.

“Kita termasuk cepat, dari 2018 mulai perencanaan sampai 2024, enam tahun. Bukan karena kita hebat, karena memang ada teknologi untuk bisa seperti itu,” kata Iwan dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10). 

Iwan juga mengklaim proyek tersebut sangat efisien. Dari alokasi dana senilai Rp 3 triliun, anggaran yang terserap kurang dari Rp 2 triliun, mengingat prosesnya dijalankan dengan waktu yang lebih singkat.  Mengutip laporan kinerja DJP pada 2022, tercatat anggaran yang terserap untuk core tax system sejumlah Rp 413,3 miliar

Saat ini, sistem masih dalam tahap uji coba terhadap 48 ribu kasus yang akan diinvestigasi. "Kemudian langkah kasus perkiraannya hampir satu juta langkah uji coba yang akan dites," katanya.

Selain itu, DJP juga sedang menyelenggarakan pelatihan kepada para 8.629 pegawai DJP, termasuk eselon 3 yang akan menjadi master trainer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti  menjelaskan master trainer adalah para pengajar yang mendapat ilmu langsung dari developer core tax system. Nantinya, master trainer akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer.

Second trainer tercatat mencapai 8.629 pegawai DJP dari seluruh Indonesia. “Second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP Kemenkeu di seluruh Indonesia, ada sekitar 34.520 pegawai,” kata Dwi.

Reporter: Zahwa Madjid