Pemerintah Perketat Arus Masuk Barang Impor, Masa Transisi 3 Bulan

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
2/11/2023, 11.29 WIB

Pemerintah akan memperketat arus masuk barang impor dengan merombak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.

“Kami minta kementerian/lembaga terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” ujar Airlangga keterangan resminya, dikutip Kamis (2/11).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan usaha, menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dari gempuran produk-produk impor, khususnya yang dijual melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce dengan harga di bawah pasaran.

Pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border diubah untuk delapan komoditas yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

“Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ujar Airlangga.

Sebanyak 10 kelompok barang tersebut antara lain, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui e-commerce.

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah US$ 100. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$100.

Positive list ini ditetapkan oleh menteri perdagangan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan,” ujar Airlangga.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga dengan melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di luar negeri. 

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Reporter: Zahwa Madjid