DHE Rp 127 T masih Parkir di Luar Negeri, Pemerintah Evaluasi Aturan

ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Suasana aktifitas bongkar muat di Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
7/11/2023, 10.26 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang berlaku sejak tiga bulan lalu masih belum membuahkan hasil. Maka itu, pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah kebijakan tersebut.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 pada 1 Agustus 2023 lalu. Peraturan ini mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menyimpan DHE di dalam negeri selama minimal tiga bulan.

Namun kenyatannya, Airlangga menyebutkan masih ada devisa US$ 8 miliar atau sekitar Rp 124 triliun yang diparkir di luar negeri, ketimbang disimpan di Indonesia. 

“Kami akan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam tiga bulan ini. Kami melihat potensi US$ 8 miliar masih parkir di tempat lain," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/11).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh). bagi para eksportir yang menempatkan valuta asing hasil ekspornya di Indonesia.

"PP ini sedang kami bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (4/11).

Sri Mulyani hanya memastikan, insentif tak lagi hanya untuk para eksportir yang menempatkan valuta asing dalam bentuk deposito, tetapi juga akan diperluas bagi valuta asing yang ditempatkan di instrumen penempatan DHE lainnya.

"Jadi saat ini kami juga tetap akan siapkan rancangan peraturan pemerintah baru untuk beri insentif yang cakupannya lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito," katanya.

Pasalnya, menurut dia, di dalam PP yang asal insentif PPh dan pengurangannya hanya dikaitkan dengan deposito.

“Namun kami akan perluas dengan instrumen lain selain deposito, tapi dikaitkan dengan retensi atau penempatan dana itu," katanya.

Dalam rapat KSSK, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo juga mengatakan PP 36 Tahun 2023 baru terlihat efektif pada November mendatang jika melihat jangka waktu tiga bulan. Sejauh ini, ia menilai DHE SDE sudah membantu peningkatan cadangan devisa.

Reporter: Zahwa Madjid