Menaker: UMP 2024 Masih Berpotensi Naik Lebih dari 10%

Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
14/11/2023, 14.11 WIB

Kenaikan upah minumum provinsi (UMP) diperkirakan hanya mencapai 4,36% jika menggunakan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, masih ada potensi  UMP 2024 naik di atas 10% meski hanya terjadi di beberapa wilayah. 

Ida menjelaskan, masih menghitung kenaikan UMP 2024 pada setiap wilayah. Ia berencana mengutip data dari Badan Pusat Statistik untuk menyediakan data variabel dalam formula kenaikan UMP 2024.

"Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Tapi, data yang kami berikan pada pemerintah provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum tahun depan," kata Ida di Gedung DPR, Selasa (14/11).

Perhitungan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023. Formula UMP dalam aturan tersebut terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3.

Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai 5,2% pada tahun ini, sedangkan proyeksi inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, maka kenaikan UMP 202 akan sebesar 3,32% hingga 4,36%. 

Namun, perhitungan UMP akan berdasarkan pada proyeksi pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menjelaskan bahwa variabel proyeksi inflasi penting dalam formula tersebut untuk menjaga daya beli buruh. Pengalian proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa bertujuan untuk mengembangkan daya beli buruh setiap tahun.

Indah memaparkan alfa adalah variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Menurutnya, penentuan alfa di dalam negeri cukup sulit karena minimnya data. Oleh karena itu, formula yang digunakan untuk menghitung alfa di dalam negeri adalah total kompensasi tenaga kerja suatu periode dibagi dengan Produk Domestik Regional Bruto pada periode yang sama. Formula tersebut menunjukkan bahwa mayoritas daerah memiliki alfa di antara 0,1 dan 0,3.

Sebanyak lima provinsi tercatat memiliki alfa di bawah 0,1 pada 2022, yakni Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Adapun, Kalimantan Timur memiliki alfa terendah atau mendekati alfa sebesar 0,05. Sementara itu, delapan provinsi tercatat memiliki alfa di atas 0,25, yakni Bengkulu, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Untuk diketahui, Maluku memiliki alfa tertinggi atau lebih dari 0,35.

Indah menyampaikan, pihak yang berwenang dalam menentukan alfa dalam UMP 2024 adalah Dewan Pengupahan Daerah. Setidaknya ada tiga pertimbangan kenapa Dewan Pengupahan Daerah menjadi pihak berwenang, yakni mengetahui peta permasalahan ketenagakerjaan di daerah, memberi peran pada Dewan Pengupahan Daerah, dan pelibatan proses dialog sosial dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Indah menegaskan pihak yang paling terdampak dari UMP 2024 adalah pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Oleh karena itu, ia menilai PP No. 51-2023 bertujuan untuk menjaga daya beli tenaga kerja baru. Ia menekankan agar setiap perusahan menaati ketentuan dalam aturan tentang pengupahan teranyar tersebut. Sebab, aturan tersebut telah mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah minimum.

"Seharusnya Asosiasi Pengusaha Indonesia memahami hal ini, terutama terkait kepentingan ekonomi secara nasional," katanya.

Reporter: Andi M. Arief