Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 27 Desember 2023.
Pemerintah menimbang peraturan tersebut diperlukan untuk penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi.
Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. "Termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya," bunyi aturan itu dikutip Jumat (29/12).
Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak. Penetapan tarif efektif pemotongan PPh 21 dengan memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Tarif efektif pemotongan pajak terdiri dari tarif efektif bulanan atau harian.
Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
- Kawin tanpa tanggungan.
Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
Adapun kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
Lebih lanjut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.
Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 juta sebesar 0%. Sedangkan untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp 1,405 miliar.
Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.
Adapun untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 per hari, bebas pajak. Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2,5 juta.