Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membukukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3,7 triliun sepanjang 2023. Nilai tersebut meningkat 48% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, realisasi pendanaan pengadaan lahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan infrastruktur senilai Rp 18,206 triliun di 2023.
Pada periode yang sama, realisasi pendanaan lahan juga meningkat 13,45% untuk keseluruhan Proyek Strategis Nasional (PSN) dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, lembaga manajemen aset negara mengupayakan penguatan peran aset negara sebagai alat fiskal yang menghasilkan PNBP.
“Selama 2023, LMAN mencapai target dengan pencapaian PNBP sebesar Rp 3,7 triliun itu bukan jumlah sedikit. Oleh karena itu, melihat peran yang strategis kami turut mendukung LMAN melakukan inovasi layanan,” ujar Rionald dalam sambutannya di kantor LMAN, Jakarta, Selasa (23/1).
Optimalkan 115 Aset Properti hingga Tanah
Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi juga menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2023, LMAN telah berhasil mengoptimalisasi 115 aset yang terdiri dari aset properti, tanah dan kawasan.
Optimalisasi aset negara tersebut menghasilkan beberapa manfaat. Seperti manfaat nonfinansial diperoleh dari nilai penghematan biaya untuk mendukung kegiatan pemerintah atau cost saving sebesar Rp 111 miliar dan manfaat sosial ekonomi dari pemanfaatan aset negara yang telah dikuantifikasi di 2023 sebesar Rp 51 miliar.
“Perwujudan misi untuk menjalankan amanat sebagai penggerak optimalisasi aset negara, juga diwujudkan melalui kerja sama dengan pengelola aset di kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU), baik kerja sama konsultasi aset (advisory) maupun kerja sama pemanfaatan aset melalui platform digital,” ujarnya.
Sebagai informasi, LMAN merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.