Masuki Masa Transisi Presiden Baru, Bagaimana Penyusunan APBN 2025?

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat megikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). Ratas tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G20.
21/3/2024, 06.43 WIB

Pemerintah tengah menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang memasuki tahap awal perencanaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah mematangkan Kerangka Ekonomi Mikro dan Pokok-Pokok Kerangka Fiskal (KEM-PPKF) sebagai kerangka penyusunan APBN 2025.

Salah satu yang menjadi pertanyaan apakah program makan siang gratis sudah masuk dalam KEM-PPKF. Ini merupakan program unggulan Prabowo Subianto, yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024.

Sri Mulyani pun membeberkan, bahwa rancangan KEM-PPKF belum membahas program makan siang gratis. “Soal makan siang gratis, kami nggak [bisa] menjawab karena di APBN 2024 kita belum ada,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta pada Selasa (19/3).

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini pembahasan yang dilakukan pemerintah baru memasuki tahap awal karena baru membahas rentang perkiraan KEM-PPKF dan belum merinci lebih lanjut mengenai program-program turunannya.

“Di [APBN] 2024 kan tidak ada, kalau ini adalah untuk pemerintah yang baru nanti kami ke Bapak Ibu [DPR] sekalian mulai dari KEM-PPKF,” ujar Sri Mulyani.

Dia menekankan, bahwa KEM-PPKF 2025 baru membahas postur besar APBN saja, belum sampai merinci terkait pos-pos anggaran turunannya. “Itu sudah ada postur besarnya, belum sampai ke detailnya, siapa yang belanja [anggarannya], apa bentuk [programnya]. Apalagi mau ngambil pos, ya belum,” kata dia.

Mekanisme Penyusunan APBN 2025

Penyusunan APBN 2025 akan melibatkan pemerintahan baru karena mereka yang akan menjalankan program pemerintah untuk lima tahun ke depan. Saat ini adalah masa transaksi ke pemerintahan baru, di mana pelantikan presiden akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengungkapkan apa saja mekanisme dalam penyusunan APBN di masa trasisi pemerintahan baru, khususnya untuk penyusunan APBN 2025.

Prastowo menjelaskan, penyusunan awal RAPBN 2025 tengah dijalankan pemerintah sambil menunggu hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang nantinya diumumkan oleh KPU.

Dia menyebutkan, terdapat delapan tahapan dalam menyusun APBN, di mana tahap awal dimulai dari proses internal pemerintah. Pada tahap pertama ini, pemerintah menetapakan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional.

Kedua, penyusunan kapasitas fiskal. Ketiga, mengulas angka dasar kementerian/lembaga. Keempat, penyampaian KEM-PPKF dan ketersediaan anggaran ke presiden yang berlangsung pada bulan Maret.

Kelima, pada tahapan ini pemerintah akan mulai membahas pagu indikatif Kementerian/Lembaga (K/L). Keenam, keluarnya pagu anggaran pada akhir Juni. Proses penetapan pagu anggaran ini dilakukan setelah adanya pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketujuh, menelaah Rencana Kerja Anggaran K/L (RKA-KL) pada Juli dan selanjutnya penyusunan Nota Keuangan pada awal Agustus. Kedelapan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) rincian APBN Tahun Anggaran 2025 setelah ditetapkan sebagai UU dan pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

APBN 2025 adalah Masa Transisi Pemerintahan di 2024

Prastowo mengatakan, masa transisi ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Joko Widodo (Jokowi). Proses koordinasi dan komunikasi secara intens juga terjadi untuk memastikan kebelanjutan.

Maka itu, sambil menunggu hasil Pemilu melalui penetapan KPU, pemerintah melakukan proses penyusunan RAPBN 2025 sesuai ketentuan. Di bawah pimpin Jokowi, pembahasan asumsi, proyeksi dan indikator tertentu juga mempertimbangkan program presiden terpilih.

"Dengan tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal yang sehat," ujar Prastowo dalam unggahan di Twitter (X) dikutip pada Kamis (21/3). 

Menurut Prastowo, hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan realistis karena APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru. Oleh karena itu, dia mengajak agar proses ini berjalan baik, transparan dan akuntabel.  "APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahterana bersama," ujarnya.

Dokumen untuk Penyusunan APBN

Buku Pedoman Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Anggaran Edisi Revisi I yang diterbitkan Kemenkeu, mengungkapkan dokumen pendahuluan yang diperlukan untuk penyusunan APBN pemerintah. Berikut daftar empat dokumen yang diperlukan Kemenkeu:

1. Rencana Pengeluaran Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

RPJMN merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun dan merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode satu tahun yang mulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember. Perancangan RKP ini merupakan kewenangan pemerintah dan perumusannya akan menghasilkan Peraturan Pemerintah (PP).

3. Kerangka KEM-PPKF

KEM-PPKF adalah dokumen resmi negara yang berisi ulasan mendalam terkait gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal yang disampaikan ke DPR. KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun berikutnya.

4. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga

Ini merupakan dokumen rencana dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis kementerian negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Proses Penetapan Alokasi Anggaran

Setelah merampungkan dokumen penyusunan APBN, ada pula mekanisme penetapan alokasi anggaran yang dimulai dari penyusunan RKA kementerian/lembaga hingga penetapan alokasi anggaran. Berikut mekanisme penetapannya:

1. Penyusunan RKA Kementerian/Lembaga

RKA K/L merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari rencana kerja K/L yangbersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Dokumen ini mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh presiden dan mendapat persetujuan DPR. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA K/L ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.

2. Penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan

Setelah melalui pembahasan antara K/L selaku chief of operation officer (COO) dengan Menteri Keuangan selaku chief financial officer (CFO) dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang - Undang APBN yang bersama Nota Keuangan yang kemudian disampaikan kepada DPR.

3. Sidang Kabinet

Baru kemudian digelar sidang kabinet bersama seluruh jajaran menteri dan pejabat setingkat menteri di Istana Negara. Sidang tersebut berkaitan dengan Nota Keuangan, RAPBN dan RUU APBN yang akan dipaparkan dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD.

4. Pembahasan Antara Pemerintah dengan Banggar DPR

Pemerintah akan membahas RUU APBN dalam rapat kerja dengan Banggar DPR. Jika pembahasan tingkat I rampung, maka RUU APBN akan dibawa ke pembicaraan tingkat II pada sidang paripurna.

Dalam hal ini, Banggar mempunyai kewenangan bersama pemerintah membahas RUU APBN, menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.

5. Pembahasan RKA K/L dengan Komisi Mitra Kerja

Pembahasan RKA K/L ini bersama dengan komisi mitra DPR terkait. Secara umum, setiap komisi mempunyai tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili kementerian atau lembaga sesuai dengan bidangnya.

6. Penetapan alokasi anggaran

Ini merupakan batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga berdasarkan hasil pembahasan RAPBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan RAPBN antara pemerintah dan DPR.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari