Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12% Tergantung Keputusan Presiden Baru

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu (16/8).
22/3/2024, 18.06 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 akan tergantung pada keputusan pemerintahan baru.

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “PPN itu di UU HPP, jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian," ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/3).

Namun keputusan kenaikan PPN 12% tetap berada di tangan pemerintahan baru. Jika disetujui presiden baru, maka kebijakan pajak tersebut akan masuk dalam UU APBN.

“Jadi kita lihat saja, UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN. Tapi [penerapannya tetap] tergantung pada program pemerintah nanti seperti apa,” ujarnya.

Pemerintahan Baru akan Bahas Terkait Target Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan hal yang serupa. Menurutnya, penerapan tarif PPN 12% tetap mengikuti peraturan dan fatsun politik atau etika politik yang santun. Maka dari itu, kenaikan tarif PPN akan menjadi keputusan pemerintahan baru.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid