Bos BPJS Kesehatan Sebut Sistem Kelas Layanan Rawat Inap Tidak Dihapus

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Penulis: Antara
Editor: Sorta Tobing
15/5/2024, 09.58 WIB

BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam layanannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Profesor Ghufron Mukti memastikan ketiga kelas tersebut dan iurannya masih berlaku. 

"Betul, masih ada kelas standar. Ada kelas 1, kelas 2, dan VIP. Tetapi sekali lagi ini masalah nonmedis," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/5). 

Spekulasi tersebut muncul usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengarahkan layanan inap bagi pasien BPJS Kesehatan ke satu ruang perawatan. Fasilitas kelas tunggal atau single calss ini dinamakan KRIS

Ghufron mengatakan pelaksanaan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Mengenai iuran dan pelaksanaan teknisknya akan diatur dalam bentuk peraturan menteri kesehatan atau Permenkes.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui siaran persnya juga membantah kabar penghapusan sistem kelas layanan rawat inap. Narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit tidak memuat kalimat yang berkaitan dengan penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.

Sampai saat ini pun belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut. "Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Rizzky.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut aturan baru itu nantinya berorientasi pada penyederhanaan layanan dan mengangkat kualitas standar rawat inap. "Jadi, bukan dihapus, melainkan disederhanakan dan kualitasnya diangkat," katanya.

 

Standar Layanan Rawat Inap KRIS

RENCANA PENYESUAIAN TARIF INA CBGs BPJS KESEHATAN (ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.)

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan ada 12 kriteria standar layanan rawat inap yang akan berlaku mulai 30 Juni 2025. Berikut syaratnya:

  1. Komponen bangunan kokoh tanpa memiliki tingkat porositas tinggi
  2. Terdapat ventilasi udara.
  3. Pencahayaan ruangan yang baik.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa minimal dua stop kontak dan alat untuk memanggil perawat.
  5. Terdapat nakas per tempat tidur untuk menyimpan barang pribadi pasien.
  6. Suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celcius.
  7. Fasilitas layanan terbagi berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  8. Ruang perawatan harus dibagi secara optimal dengan mempertimbangkan kepadatan ideal ruangan, maksimal empat tempat tidur.
  9. Tersedia tirai di antara tempa tidur pasien.
  10. Terdapat fasilitas kamar mandi di dalam ruang rawat.
  11. Kamar mandi harus sesuai standar aksesibilitas untuk disabilitas dan keselamatan pasien.
  12. Terdapat fasilitas outlet oksigen yang memenuhi syarat untuk jaminan keselamatan pasien. 
Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJ Kesehatan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)

Uji Coba KRIS

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Implementasi KRIS sudah bergulir sejak 2022. Tahap uji coba telah berlangsung di beberapa rumah sakit (RS) vertikal Kementerian Kesehatan, di antaranya RS Dokter Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, Sulawesi Selatan, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang, Sumatera Barat.

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah merampungkan survei uji coba KRIS di 2.531 dari total 3.122 rumah sakit nasional pada Februari 2023. Hasilnya, responden dari kalangan pengelola RS menyanggupi enam sampai sembilan dari total 12 kriteria KRIS yang dipersyaratkan.

Sebagian besar responden kesulitan untuk memenuhi kebutuhan suplai oksigen dan pengaturan kamar mandiri khusus disabilitas. Selain itu, besaran iuran hingga tarif layanan rumah sakit masih harus diformulasikan ulang untuk implementasi KRIS.

Pasal 103B poin 2 Perpres itu menyebut rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan KRIS sesuai dengan kemampuan mereka paling lambat hingga 30 Juni 2025.