Bansos untuk Korban Judi Online Berisiko Bebani APBN dan Salah Sasaran

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
25/6/2024, 16.34 WIB

Rencana Menko PMK Muhaddir Effendy memberikan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga korban judi online menuai penolakan dari berbagai pihak. Karena muncul kekhawatiran bansos tersebut dapat membebani APBN dan salah sasaran.

Hal itu diamini oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Menurut Nailul, judi secara aturan dilarang oleh negara, karena mereka dengan sadar melakukan judi online, yang artinya mereka melanggar aturan negara.

"Mereka tidak bisa disebut korban. Kecuali mereka ditipu dengan dalih investasi yang ternyata itu judi online, itu bisa jadi disebut korban," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (25/6).

Kemudian, soal penerima bansos. Kriteria bansos itu bukan pemain judi, tapi mereka masuk dalam kategori miskin. Jika ditambah dengan syarat bukan pemain judi online, maka harus dibuktikan secara data.

Untuk itu, jangan sampai tambahan karakteristik atau syarat itu menjadi celah untuk memainkan data penerima bansos. Tapi mereka tetap berhak mendapatkan bansos ketika orang itu masuk kategori miskin.

"Kalau ingin menghindari penggunaan bansos yang tidak-tidak, maka berikan dalam bentik barang, bukan uang tunai," ujarnya.

Nailul menilai kebijakan bansos untuk korban judi online sebagai sesuatu yang tidak bijak. Sebab, yang patut mendapatkan bansos adalah orang miskin dan miskin ekstrem.

Apalagi, pemain judi online mempunyai deposit slot, setoran awal sebelum taruhan yang mesti ada di akun pemain. Yang artinya, mereka punya dana sendiri untuk main judi online.

Maka itu, pemerintah harus melihat data kemiskinan terbaru apakah mereka layak disebut miskin dan/atau miskin ekstrem. Jika semua korban judi online mendapatkan bansos, maka APBN berpotensi membengkak dan cenderung tidak tepat sasaran.

"Yang akhirnya, ini akan merugikan negara dan pembayar pajak. Bahkan, dalam jangka panjang, akan membentuk SDM yang tidak berkualitas karena mereka melakukan pelanggaran tapi dapat bansos," ujarnya.

Judi Online Harus Dibrantas

Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai judi online harus diberantas karena lebih banyak merugikan masyarakat dan merusak generasi muda.

"Dampak ekonomi dan sosial lebih banyak merugikan masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus tegas untuk mencabut izin judi online," kata Esther.

Apalagi, pelaku judi online sadar terhadap risiko dan bahaya bermain judi online bisa memiskinkan diri mereka sendiri bersama keluarganya. "Jadi, kenapa harus dikasih bansos," kata Esther.

Esther menyarankan, agar bansos itu diberikan kepada kelompok masyarakat miskin yang lebih membutuhkan. Di sisi lain, bansos untuk korban judi online juga berpotensi membebani APBN.

"Bansos untuk korban judi online pasti membebani negara, maka itu judi online harus segera diberantas," kata dia.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari