Penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak tengah marak di masyarakat. Penipuan tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan modus ingin melakukan verifikasi atau konfirmasi perubahan data penanggung jawab hak pajak.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan pesan yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. Melalui media sosial X @DitjenPajakRI, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak memastikan, tidak pernah menugasi tim pengkaji melakukan verifikasi atau konfirmasi perubahan data melalui pesan WhatsApp atau pesan melalui media sosial.

Untuk itu, masyarakat diimbau tetap waspada atas berbagai bentuk modus penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi masalah penipuan tersebut.

“Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya dalam menangani modus penipuan dengan menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi Ditjen Pajak,” kata Dwi kepada Katadata.co.id, Rabu (4/9).

Gandeng Penegak Hukum dan Kominfo

Ditjen Pajak bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kominfo untuk mengatasi masalah penipuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penipuan.

Bahkan, Ditjen Pajak juga melakukan langkah preventif. “Kami mengingatkan masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi DJP, seperti publikasi media sosial maupun siaran pers, agar selalu berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang ada,” ujar Dwi.

Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga fokus menjalankan proses bisnis yang berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos. Dengan memenuhi ketentuan tata naskah dinas yang berlaku.

Jika masyarakat mengalami modus penipuan tersebut, masyarakat bisa menghubungi kontak resmi Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi informasi yang ada. Berikut daftar kontak resmi Ditjen Pajak:

  1. Call Center kring pajak: 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan@pajak.go.id
  4. Media sosial X: @kring_pajak
  5. Instagram: @ditjenpajakri
  6. Website: pengaduan.pajak.go.id
  7. Chat pajak: www.pajak.go.id.
Reporter: Rahayu Subekti