Belakangan ramai kabar bahwa dana pensiun tidak bisa cair hingga 10 tahun program berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengklarifikasi kabar tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan tujuan pelaksanaan program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan pekerja setelah memasuki usia pensiun.
"Setelah memasuki usia pensiun, mereka dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip dari pensiunan dan program pensiunan," kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip Selasa (9/9).
Sebelum Peraturan OJK (POJK) 27/2023 dan juga POJK 8/2024 terbit, banyak praktik pencairan atau penebusan anuitas yang dilakukan sebelum jangka waktu program berakhir.
Akibatnya, peserta yang mencairkan dana anuitas di awal, dikenakan denda hingga 5%. OJK melihat praktik itu tidak pas menjadi program pensiun, seharusnya anuitas diberikan secara berkala setiap bulan.
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, janda/duda dan anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Sesuai ketentuan yang ada, seorang pensiun diperkenankan untuk menarik 20% dari dana pensiun secara sekaligus pada saat pensiun. Sementara 80% dibayar secara berkala bulanan.
"Baik untuk program dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Prinsipnya seperti itu," ujar Ogi.
Dia bilang, pensiunan bisa menerima bulanan tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Dana tersebut baru bisa cair setelah 10 tahun dan setiap bulan peserta tetap menerima manfaat dana pensiun.
Pengecualian dalam Pencairan Dana Pensiun
Ada pengecualian di sini, jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% menjadi lebih kecil dari Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya sekitar Rp 500 juta dan itu boleh dicairkan sekaligus.
"Ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, yang boleh dicairkan secara tunai," ujarnya.
Ogi menjelaskan, prinsip jaminan pensiunan BPJS Ketenagakerjaan adalah prinsip dana pensiun, sehingga tidak bisa dicairkan, tapi mereka bisa terima manfaat setiap bulannya.
Hal ini sudah diatur dalam POJK nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, dan juga POJK nomor 8 tahun 2024 yang terkait dengan Kontrak Asuransi dan Distribusi untuk Asuransi.
"Saya berharap bahwa penjelasan ini menjadi lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh peserta," kata Ogi.
Ketentuan ini berlaku enam bulan sejak POJK nomor 8 tahun 2024 terbit dan diundangkan pada 29 April 2024. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2024.