Pramono Anung Janji Gratiskan LRT dan MRT Jakarta untuk 15 Golongan Pekerja

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) dan Rano Karno (kiri depan) menyapa warga dan pendukung saat berjalan menuju Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
29/9/2024, 11.13 WIB

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berjanji menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan pekerja jika menang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

"Kalau saya dikasih amanah jadi Gubernur Jakarta, saya akan minta bekerja sama dengan pemerintah pusat, yang namanya LRT dan MRT bagi 15 kelompok golongan ini harusnya dibebaskan," kata Pramono di Jakarta, Minggu (29/9).

Pramono berjanji akan memperluas layanan gratis transportasi umum untuk pengguna LRT dan MRT di Jakarta. Rencananya, dia akan mengikuti kriteria 15 golongan pekerja yang mendapat fasilitas gratis dari Transjakarta. Kemudian, mengimplementasinya dalam LRT dan MRT Jakarta.

Maka itu, dia akan akan memperjuangkan sebanyak 15 golongan pekerja mendapatkan kemudahan menggunakan moda transportasi yang lebih beragam. "Gratis! Termasuk yang sudah digratiskan di busway, akan saya perluas ke LRT dan MRT," ujarnya.

KPU Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada Minggu (22/9).

Ketiga paslon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen.

15 Golongan Pekerja yang Mendapat Fasilitas Gratis

Dalam laman smartcity Jakarta, saat ini ada 15 golongan pekerja yang mendapatkan fasilitas gratis untuk menggunakan transportasi Transjakarta. Berikut daftar pekerja penerima fasilitas gratis:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  7. Warga usia 60 tahun ke atas
  8. Penyandang disabilitas
  9. Anggota Veteran Republik Indonesia
  10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  12. Pengurus masjid (marbot)
  13. Pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Pengawas larva nyamuk
  15. Anggota TNI/Polri.
Reporter: Antara