Bea Cukai Gagalkan Impor Kosmetik Ilegal, Terbanyak dari Cina dan Filipina

ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) bersama Kepala Badan POM Taruna Ikrar (kiri) meninjau barang bukti kosmetik impor ilegal sebelum konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024).
1/10/2024, 20.43 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 122 kali penindakan terhadap aktivitas impor produk kosmetik ilegal pada periode Juni-September 2024.

Mayoritas impor kosmetik ilegal tersebut berasal dari Cina, Filipina, Thailand dan Malaysia. Penindakan barang impor dari berbagai negara tersebut mencapai nilai miliaran rupiah.

“Khusus untuk kosmetik kami sudah lakukan 122 kali penindakan sejak Juni-September 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp 2,72 miliar untuk nilai barang,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Rizal di Jakarta, Senin (30/9).

Rizal menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang sehingga terdapat celah besar dalam aktivitas penyelundupan komoditi.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai titik baik di pelabuhan maupun perbatasan negara, pihaknya pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar-masuk yang berpotensi terjadinya aktivitas penyelundupan.

Sementara soal lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk meliputi perbatasan darat dari Kalimantan, sementara wilayah pesisir meliputi pesisir timur Sumatra, Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.

Impor Terbanyak dari Cina dan Filipina

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, produk yang diekspose merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024.

Kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 11,45 miliar.

Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut karena peredaran tanpa izin serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.

BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.

"Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," kata Zulkifli.

Reporter: Antara