RI dan Singapura Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Potensi Bisa Rp 100 Triliun

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat.
5/11/2024, 04.22 WIB

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral untuk jangka waktu tiga tahun ke depan hingga 1 November 2027.

“Perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktik sebelumnya di mana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin (4/11).

Ramdan menyebut perpanjangan perjanjian kerja sama itu juga merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global

Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) dan Bilateral Repo Agreement (BRA). Dengan kerja sama Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), maka potensi pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun

Sedangkan Bilateral Repo Agreement (BRA) memungkinkan adanya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai US$ 3 miliar (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.

Kerja Sama Berlangsung Sejak November 2018

Ramdan menyampaikan, kerja sama tersebut telah berlangsung sejak November 2018 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura untuk senantiasa saling mendukung dan membangun kepercayaan terhadap kondisi perekonomian di masing-masing negara.

“Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perluasan dan penguatan kerja sama internasional di area kebanksentralan, serta merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia,” ujarnya.

Adapun Local Currency Bilateral Swap Agreement merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. LCBSA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk penukaran rupiah dengan dolar Singapura untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.

Sedangakan Bilateral Repo Agreement merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. BRA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran surat berharga yang diterbitkan pemerintah Amerika, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral dengan mata uang dolar AS (atau Yen/Euro dengan nilai setara) yang kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Antara