Sri Mulyani Instruksikan Penghematan Anggaran, Anak Buah Airlangga Ungkap Alasan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
12/11/2024, 16.27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu belakangan ini menginstruksikan adanya penghematan anggaran. Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan alasan di balik arahan efisiensi anggaran.

"Mungkin Bu Menkeu juga posisi sekarang harus sangat-sangat prudent (bijaksana) menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena ekonomi kita sangat tergantung dengan dukungan anggaran," kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/11).

Ia mengakui transisi pemerintahan tidak mudah dilakukan karena dibarengi dengan kelembagaan baru. Selain itu, APBN yang didesain pada tahun ini untuk 2025 harus bisa mendukung program priorias Presiden Prabowo Subianto. "Jadi memang ada banyak hal strategis yang harus disiapkan oleh Bu Menkeu di postur APBN kita," ujar Susiwijono.

Efisiensi Perjalanan Dinas Sudah Berlangsung Lama

Susiwijono menyampaikan soal efisiensi perjalanan dinas tidak hanya dilakukan saat ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah beberapa kali meminta seluruh kementerian dan lembaga menghemat anggaran yang sifatnya supporting.

"Misalkan acara-acara yang sifatnya ceremony dan sebagainya. Sebenarnya sudah berulang kali diminta untuk dilakukan efisiensi," kata Susiwijono.

Efisiensi belanja pemerintah sangat dibutuhkan pada kuartal terakhir tahun ini. Terlebih pada kuartal III 2024, pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,95% secara tahunan.

"Kami berharap kalau mau tumbuh di atas 5%, kuartal IV harus sekitar 5,3% itu. Dan itu pasti perlu kerja keras. Belanja pemerintah  juga harus tinggi karena siklusnya di kuartal IV itu biasanya tinggi," ujar Susiwijono.

Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan para pejabat untuk melakukan efisiensi dalam belanja perjalanan dinas. Perintah tersebut dikeluarkan melalui surat edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 yang ia tandatangani pada 7 November 2024.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo. Begitu juga untuk para kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh arahan yang dikeluarkan. Salah satunya yakni pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA 2024.

Kemenkeu Atur Penggunaan Anggaran Kementerian Baru

Sri Mulyani juga menerbitkan aturan penggunaan anggaran kementerian baru pada pemerintahan Prabowo. Hal itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga yang ditandatangani pada 4 November kemarin.

"Peraturan menteri ini mengatur pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset dalam masa transisi untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 pada kementerian/lembaga yang mengalami perubahan," tulis PMK tersebut.

Kementerian dan lembaga tersebut meliputi yang mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, dan yang mengalami penggabungan. Begitu juga dengan kementerian atau lembaga yang baru dibentuk.

Dalam PMK ini, Sri Mulyani juga meminta kementerian baru bisa menggunakan gedung bersama. Dalam Pasal 19 ayat 1 diatur bahwa kementerian/lembaga yang baru terbentuk, mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, hingga mengalami penggabungan harus memprioritaskan memakai barang milik negara atau BMN yang tersedia atau eksisting. 

Reporter: Rahayu Subekti