Sri Mulyani Beri Waktu Setahun untuk Transisi 2 Ditjen Baru di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang merinci perubahan struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan waktu transisi selama satu tahun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa PMK 124/2024 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai reorganisasi Kemenkeu melalui Perpres 158/2024.
Reorganisasi ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan masa transisi 1 tahun,” kata Deni di Jakarta, Kamis (16/1).
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, yang sebelumnya dikelola oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
BKF Akan Dihapus
Setelah Ditjen ini terbentuk, BKF akan dihapuskan, dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ditjen ini akan membawahi tujuh direktorat, antara lain Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi, Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi, serta Direktorat Strategi Perpajakan.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan bertugas dalam merumuskan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional.
Susunan organisasi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mencakup beberapa direktorat, termasuk Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.
“Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi (antara lain informasi jabatan, uraian jabatan, proses bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia,” ujar Deni.