Uang Negara Rp 200 Triliun akan Masuk ke 6 Bank Himbara dan Syariah Besok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan uang dari kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) akan ditempatkan ke perbankan mulai besok (12/9). Purbaya menegaskan uang tersebut akan ditempatkan di bank yang masuk dalam himpunan bank milik negara (himbara) dan juga bank syariah.
“Iya ada enam, ada bank syariahnya,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (11/9).
Keenamnya ini berarti empat merupakan bank himbara yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Meski begitu, Purbaya belum mengungkapkan dua nama bank syariah tersebut. Ada kemungkinan jika masih termasuk dalam himbara maka kedua bank syariah yang dimaksud adalah Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN).
Namun, Purbaya belum mau mengungkapkan berapa total dana yang bisa diterima masing-masing bank tersebut. “Enggak (dibagi rata dananya). Ada proporsinya beda-beda,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan malam ini akan menandatangani aturan untuk memproses pemindahan uang negara yang ada di BI untuk ditempatkan di sistem perbankan. “Besok sudah masuk ke bank-bank itu,”katanya.
Dana Tidak Boleh untuk Beli SBN
Purbaya menegaskan, uang kas negara yang akan dikucurkan ke sistem perbankan itu harus digunakan untuk menggerakan ekonomi. Ini berarti bank bisa menggunakan untuk penyaluran kredit.
“Kita sudah bicara dengan pihak bank jangan beli SRBI atau SBN. Suka-suka banknya. Yang penting kan likuiditas masuk ke sistem,” kata Purbaya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga sebelumnya menegaskan penempatan dana itu untuk menciptakan peningkatan kredit. Dengan begitu pemerintah meminta tidak untuk digunakan membeli SBN.
Kemenkeu akan menyiapkan aturan berkaitan dengan penempatan dana tersebut. Febrio menjelaskan jika dana tersebut dibelikan SBN maka hal tersebut akan kontraproduktif. Sebab nantinya uang hasil pembelian SBN akan kembali masuk ke pemerintah dan tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Seperti arahan Pak Menteri, kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan. Dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang untuk mendorong pertumbuhan. Tapi, sekarang kita sedang siapkan peraturannya,” tegas Febrio.