Beli Rumah Bebas PPN 100% Diperpanjang hingga Akhir 2026, Aturan Segera Terbit
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan insentif tersebut akan berlaku hingga 2026.
“Iya, ini melanjutkan kebijakan yang ada di 2025,” kata Febrio saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (25/9) malam.
Dengan begitu, pemerintah akan memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut seharusnya berakhir pada Desember 2025.
Febrio memastikan beleid terbaru terkait perpanjangan PPN DTP ini akan segera diterbitkan. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini hanya melanjutkan apa yang sudah ada, jadi tidak lama,” ujarnya.
Jika merujuk beleid sebelumnya, insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni pertama dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Insentif juga diberikan untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.