Lapor Pajak Wajib Lewat Coretax Mulai 2026, Ini Cara Buat Akunnya

Konsultanpajaksurabaya.com
Apa itu Coretax System
Penulis: Rahayu Subekti
12/10/2025, 12.28 WIB

Lapor Pajak atau Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan 2025 yang dibayarkan 2026, akan dilakukan melalui Coretax. Berikut cara membuat akunnya.

“Pelaporan SPT tahun pajak 2025 merupakan yang pertama kali akan menggunakan Coretax,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada media di Bogor, dikutip Minggu (12/10). 

Oleh karena itu, Yon mengimbau masyarakat segera membuat akun Coretax. Cara membuat akun Coretax dikutip dari Hipajak sebagai berikut:

Cara buat akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki DJP online:

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Registrasi dan padankan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Pilih 'Lupa Kata Sandi'
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia
  • Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor handphone
  • Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang (*)
  • Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor handphone yang sesuai.
  • Masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan'
  • Klik 'Kirim'
  • Buka kotak masuk email dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan
  • Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
  • Buat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis.
  • Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase-nya, kemudian kita beri ceklis pada “Pernyataan” dan klik “Simpan”.
  • Untuk melaporkan SPT Tahunan, caranya pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”. Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”. Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  • Selanjutnya wajib pajak bisa mengisii laporan SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

Buat akun Coretax bagi wajib pajak yang belum memiliki DJP online:

  • Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
  • Pilih menu 'Aktivasi Akun Wajib Pajak'
  • Beri tanda cek pada pertanyaan 'Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?'
  • Isi data berikut:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Bisa menggunakan NIK
  2. Klik Cari, lalu nama WP akan muncul
  3. Masukkan Email dan Nomor Handphone
  4. Centang Pernyataan Persetujuan
  5. Klik Kirim
  • Setelah itu, lakukan proses 'Lupa Kata Sandi' seperti di atas untuk mendapatkan akses ke Coretax.

Penerapan Coretax Selama Ini

Sejak diluncukan awal 2025, pengguna Coretax hanya badan yang memotong atau memungut pajak karena harus melakukan proses pembuatan faktur.

Sementara itu, wajib pajak pribadi baru hanya sebatas melakukan validasi NIK dan NPWP. 

“Kementerian Keuangan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” ujar Yon.

Menurut dia, waktu pelaporannya sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Ini artinya paling lambat yaitu pada 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi.

Kemenkeu Tingkatkan Sistem Coretax

Yon memastikan Kemenkeu tengah mempersiapkan segala macam infrastrukturnya. Begitu juga dengan sosialisasi untuk para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT. 

“Maka, nantinya proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan," kata Yon. 

Ia menegaskan aktivasi akun Corerax menjadi hal yang paling penting. Yon khawatir jika masyarakat tidak membuat akun maka nantinya akan terkendala dalam pelaporan SPT. 

“Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," ujar Yon. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perbaikan Coretax terus dikebut. Ia berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam kurun waktu sebulan.

“Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, bulan lalu (22/9). 

Purbaya memastikan Kemenkeu juga sudah memanggil spesialis teknologi eksternal yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki sistem Coretax. Dengan begitu penyelesaian masalah sistem Coretax bisa dilakukan dengan cepat. 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menambahkan saat ini juga secara aktif memperbaiki sistem Coretax. Hal ini dilakukan melalui downtime untuk menyempurnakan dan menstabilkan sistem perpajakan tersebut.

“Coretax ini sangat besar sekali sistemnya dan jangkauannya sangat luas, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang dalam tahap stabilisasi dan makin sempurna,” ujar Bimo

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti