Tak Mau Disebut Tukang Tipu, Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024).
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing
13/10/2025, 16.57 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan harga jual eceran alias HJE rokok pada 2026. Ini juga sejalan dengan kebijakannya yang tidak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun depan.

“Belum ada kebijakan seperti itu (menaikan harga jual eceran rokok). Harusnya sih nggak usah,” kata Purbaya usai menghadiri Upacara HUT Bea dan Cukai di Jakarta, Senin (13/10).

Ia beralasan dirinya tidak ingin dianggap tukang tipu jika menaikkan harga jual eceran rokok. Tarif cukai juga tidak dinaikan pada 2026.

“Kalau nggak, kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. (Cukai rokok) nggak naik, tapi harganya dinaikin sama aja kan,” ujar Purbaya.

Bendahara Negara ini juga menegaskan dirinya tidak ingin industri rokok ilegal makin marak. Terlebih jika cukai dan harga jual eceran rokok dinaikan.

“Kalau (perbedaan harga rokok legal dan ilegal) makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” kata Purbaya.

Cukai Rokok Tidak Naik

Keputusan Purbaya sebelumnya tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 diambil setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). “Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kami naikkan,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/9).

Ia menjelaskan Gappri menginginkan cukai rokok tetap berada di level yang ada saat ini. Purbaya sebelumnya menyebut saat ini tarif cukai rokok rata-rata mencapai 57%.

Dengan permintaan tersebut Purbaya memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. “Tadinya padahal saya mau nurunin. Tapi mereka bilang sudah cukup. Untungnya dia minta konstan saja. Ya sudah kami enggak naikin,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya juga sempat menyoroti tingginya tarif cukai rokok saat ini. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut ikut berpengaruh pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan maraknya peredaran rokok ilegal.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57%. Tinggi amat, Fir’aun lu?” kata Purbaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti