Penjelasan Purbaya soal Aksi Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka soal soal langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2). Purbaya menyebut langkah tersebut diambil seiring dugaan adanya impor ilegal.
"Impor yang ilegal pasti ditutup dan disegel. Nanti kalo orang bea cukai enggak ngapa-ngapain malah ditangkep," ujar Purbaya seperti dikutip dari video dari akun YouTube Kumparan, Jumat (13/2).
Pemerintah, menurut, dia, akan memastikan pasar domestik bersih dari barang impor ilegal. Sehingga tindakan perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta sebelumnya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah, di antaranya adalah Tiffany&Co. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.
“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto seperti dikutip dari Antara.
Selain toko perhiasan Tiffany&Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari merek (brand) perhiasan kelas dunia itu di Plaza Indonesia dan Pasific Place.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet',” ungkapnya.
Penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," katanya.
Siswo juga menegaskan, pihaknya akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," katanya.
Dia menyampaikan kembali bahwa yang dilakukan ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif. Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya, lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba untuk mengelimiasi sidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," katanya.