CELIOS Ungkap Ada Klausul Poison Pill dalam Perjanjian Dagang RI - AS

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/1/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia November 2025 mengalami surplus sebesar 2,66 miliar dolar AS, dengan rincian ekspor 22,52 miliar dolar AS dan impor 19,86 miliar dolar AS.
Editor: Yuliawati
23/2/2026, 18.17 WIB

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan klausul poison pill dalam Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ATR) yang telah disetujui Presiden.

Bhima mengatakan klausul tersebut berpotensi membatasi ruang gerak Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.

“Terdapat poison pill di mana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya yang tidak sejalan dengan kepentingan AS. Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan dengan memaksa Indonesia terlibat dalam memberikan sanksi terhadap negara yang dinilai merugikan kepentingan AS,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/2).

Bhima menilai klausul tersebut dapat menciptakan stigma bahwa “musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia.” Hal ini dinilai mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang selama ini menganut asas bebas aktif.

Ia menjelaskan, jika Indonesia telah terikat dalam kerja sama melalui perjanjian ATR tersebut, maka konsekuensinya Indonesia bisa terdorong mengikuti kebijakan sanksi dagang Amerika Serikat terhadap negara lain.

“Ini poison pill, pil beracun. Kalau Indonesia sudah bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui ATR ini, maka musuh perdagangan Amerika akan menjadi musuh perdagangan Indonesia juga. Jadi kalau Amerika melakukan sanksi terhadap Iran, terhadap Rusia, Indonesia ikut-ikut melakukan sanksi maupun boikot,” kata Bhima.

Dia mengatakan situasi ini berisiko menempatkan Indonesia dalam blok perdagangan tertentu dan berpotensi memicu ketegangan dengan mitra dagang strategis lainnya.

 Selain itu, CELIOS mencatat 21 poin klausul dalam perjanjian dengan AS yang berpotensi merugikan Indonesia:

  • Kewajiban impor migas dari AS sebesar US$15 miliar (Rp253,3 triliun).
  • Dicabutnya hambatan sertifikasi dan non-tarif yang berpotensi memicu banjir impor pangan (daging sapi, susu, keju) dan mematikan petani serta peternak lokal.
  • Penghapusan aturan TKDN bagi sebagian besar barang impor dari AS yang dinilai melanggar Permenperin Nomor 35 Tahun 2025.
  • Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa divestasi, dinilai bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
  • Pasal 6.1.1 terkait penghapusan hambatan ekspor mineral kritis ke AS yang dapat ditafsirkan sebagai pelonggaran ekspor bijih mentah (ore).
  • Klausul pengolahan limbah mineral kritis yang dikhawatirkan menjadikan Indonesia tempat pembuangan limbah elektronik.
  • Klausul “poison pill” yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
  • Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS yang dinilai melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.
  • Ekspor tekstil tarif 0% dengan syarat membeli bahan baku katun dari AS.
  • Pembelian 50 unit pesawat Boeing yang dipertanyakan urgensinya terhadap kebutuhan dan kondisi keuangan Garuda Indonesia.
  • Kewajiban penerapan campuran bioetanol 10% (E10) pada 2030.
  • Kewajiban pembelian batubara metalurgi (coking coal) dari AS di tengah kebijakan pemangkasan produksi domestik.
  • Pembangunan small modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang dinilai berisiko bagi lingkungan dan masyarakat.
  • Kewajiban mengizinkan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
  • Larangan pembatasan dominasi platform asing atas pendapatan iklan digital.
  • Larangan mewajibkan platform AS membayar lisensi, berbagi data, atau berbagi keuntungan.
  • Larangan penerapan pajak digital atau pungutan lain terhadap perusahaan teknologi AS.
  • Kewajiban berkonsultasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain.
  • Pengadaan teknologi 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus melalui konsultasi dengan AS.
  • Kewajiban mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS memproses transaksi domestik lintas batas.
  • Potensi retaliasi dagang dari negara mitra lain karena perjanjian dinilai diskriminatif terhadap produk non-AS.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah