Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

unsplash.com
Ilustrasi.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
25/3/2026, 18.44 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026. Batas waktu penyampaian SPT orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026. 

“Ada (perpanjangan) satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter tuh (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

Meski belum dituangkan dalam aturan resmi, regulasi akan segera disiapkan Kemenkeu. 

Fix perpanjang hingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” katanya

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026. Jumlah itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. Angka ini sekitar 59,1% dari target 15 juta SPT. 

Perinciannya, yakni SPT wajib pajak orang pribadi karyawan 7.826.341 SPT, serta wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT. 

Adapula untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS). 

Kemudian untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dolar AS.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman