9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih di Bawah Target Kemenkeu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 berjumlah 9,6 juta wajib pajak hingga Sabtu (28/3). DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT selama satu bulan hingga 30 April 2026.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.665.246 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (30/3).
Inge menyatakan, jumlah tersebut terdiri dari 8.491.269 orang pribadi karyawan, 974.791 orang pribadi non karyawan, 197.446 badan usaha, serta 1.720 badan usaha beda tahun buku yang dilaporkan mulai Agustus 2025.
DJP juga melaporkan progres aplikasi akun Coretax yang tercatat berjumlah 17.143.733. Dengan rincian wajib pajak orang pribadi 16.090.048, badan 962.999, instansi pemerintah 90.459, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) 227. Pencapaian ini di bawah target DJP sebesar 15 juta SPT tahunan.
DJP Hapus Sanksi bagi WP yang Terlambat Bayar Pajak SPT 2025
Sebelumnya, DJP menghapuskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar SPT tahun pajak 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi hingga 30 April 2026. Batas waktu penyampaian SPT orang pribadi seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.
“Ada (perpanjangan) satu bulan. Cukup satu bulan, kan? Karena, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter tuh (error). Sebagian orang mengalami hal itu. Ya sudah, kita perpanjang kalau perlu,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).