Pemerintah menetapkan hari Jumat untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai April 2026. Kebijakan WFH sehari dalam sepekan ini diperkirakan dapat menghemat kompensasi atau subsidi BBM mencapai Rp 6,2 triliun. 

"Potensi penghematan WFH yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Total pembelanjaan BBM masyarakat juga berpotensi untuk dihemat sebesar Rp 59 triliun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun penghematan kompensasi atau subsidi BBM pada total pembelanjaan masyarakat, dilakukan antara lain dengan membatasi pembelian harian BBM maksimal 50 liter per kendaraan. 

Airlangga dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan, alasan pemerintah memilih hari Jumat untuk pelaksanaan WFH ASN. Salah satunya karena sejumlah kementerian sebenarnya telah menerapkan kerja satu minggu empat hari setelah pandemi Covid-19. 

Selain itu, menurut dia, hari Jumat juga dipilih karena dianggap tidak sepadat hari lainnya. Jam istirahat pada hari Jumat memang  lebih panjang lantaran adanya kegiatan Salat Jumat bagi umat muslim. 

“Pelayanan publik itu tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain itu tetap berjalan. Dipersilakan untuk di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,,” kata Airlangga. 

Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH ASN akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain itu, pemerintah turut membatasi penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.  

Adapun untuk perusahaan swasta, Airlangga menyebut penerapan WFH akan menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Penerapannya akan mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.  

“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha peraturan melalui surat edaran menteri tenaga kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.  

Sejumlah sektor yang dikecualikan dalam penerapan skema WFH, yakni sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik dan keuangan.

Di sisi lain, Airlangga memastikan sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka yaitu luar jaringan (luring) secara normal, di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya. 

“Sementara, untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” kata Airlangga.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman