Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi: Diketuai Airlangga, Purbaya Wakil

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Penulis: Ade Rosman
20/4/2026, 19.07 WIB

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas atau Satgas pertumbuhan ekonomi. Hal ini bertujuan mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045. 

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan percepatan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” tertulis dalam peraturan pertimbangan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (20/4). 

Struktur keanggotaan Satgas ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 yakni Ketua I adalah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian serta Ketua II adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Lalu, Wakil Ketua Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Anggota Satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pariwisata (Menpar), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Selanjutnya Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kepala Badan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Anggota lainnya yakni Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

“Satgas dalam melaksanakannya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” bunyi Keppres tersebut. 

Keppres nomor 4 tahun 2026 ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026. 

Disebutkan dalam Pasal 3, Satgas ini berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. 

Tugasnya, yakni mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi: Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan Arah Presiden.

Satgas ini juga bertugas menetapkan langkah-langkah strategi yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Satgas juga bertugas menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategi yang bersifat inovatif secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman