Ekspor Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat Danantara Mulai 1 September 2026
Pemerintah mewajibkan ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy secara terpusat melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran ekspor, nantinya akan dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Perusaahaan ini baru resmi dibentuk kemarin (19/5).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekspor SDA strategis sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pemerintah menilai pengaturan ekspor komoditas strategis sudah mendesak lantaran sektor tersebut menyumbang sekitar 60% total ekspor nasional.
Penerapan awal kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama ekspor Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.
Sebelum implementasi penuh pada September 2026, pemerintah akan menerapkan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri, namun dokumentasi ekspor akan ditangani oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.
“Transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia,” kata Airlangga dalam konferensi pers, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Beleid ini terutama mengatur ekspor tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR.
Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya," kata dia.