Menkeu Purbaya Bantah Penyaluran Gaji PNS Bakal Dialihkan dari BPD ke Bank BUMN

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026).
8/9/2026, 06.05 WIB

Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal adanya wacana peralihan penyaluran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk menjalankan pengalihan penyaluran gaji PNS dan PPPK dari BPD ke bank Himbara

“Tidak ada. Itu bukan dari kami, kami tidak ada kebijakan seperti itu, seperti biasa saja,” kata Purbaya kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (7/9).

Purbaya menekankan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk mengubah mekanisme transfer yang berkaitan dengan penyaluran gaji ASN. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat sampai saat ini tetap mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan.

Kendati demikian, Purbaya mengatakan adanya kebijakan berbeda di tingkat pemerintah daerah (pemda). Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur pengelolaan dan penyaluran gaji ASN di wilayah masing-masing.

“Tapi kalau pemda-nya yang mengatur, saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat tidak ada rencana seperti itu, tidak ada rencana perubahan transfer, cara transfer. Sampai sekarang seperti biasa yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPD SI) mengkhawatirkan wacana pengalihan transfer penyaluran gaji ASN tersebut dapat mengancam nasib ratusan ribu pegawai BPD di seluruh Indonesia.

Perwakilan SPBPD SI, Sigit, menilai perpindahan payroll ASN ke bank Himbara dapat menekan likuiditas dan bisnis BPD. Peralihan tersebut juga berpotensi mengurangi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA), meningkatkan biaya dana, serta mengganggu penyaluran dan pembayaran kredit ASN maupun UMKM.

SPBPD SI turut memperingatkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai BPD.

"Karena perpindahan gaji ASN, entah itu P3K, PNS, itu otomatis penagihan atau pembayaran angsuran akan cukup sulit karena gaji yang selama ini dipotong oleh BPD akan berpindah ke Himbara," kata Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR pada Kamis (3/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu