Sempat Ditunda, Pajak E-Commerce Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.
17/9/2026, 10.24 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform toko online dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. pada 1 Oktober 2026. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan kesiapan implementasi rencana yang sempar tertunda tersebut.

“Udah siap. Mereka kan udah siap sebenarnya (4 marketplace), tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka udah siap, kami (DJP) juga udah siap,” kata Bimo kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9). 

Bimo menjelaskan, Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi pemungutan ini lantaran ingin mematangkan kesiapan penerapannya. 

Bottleneck-nya, ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang,” kata dia. 

Bimo mengatakan, platform digital terkait dan DJP telah melakukan uji coba sistem atau sandboxing. Sehingga pada 1 Oktober langsung diterapkan. 

“Sudah langsung go live (1 Oktober 2026). Mereka (4 platform digital) udah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, kami juga sudah melakukan semacam stabilisasi,” katanya. 

Adapun, 4 platform yang dimaksud yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ia menyebut, mereka telah melakukan sandboxing sejak 2026. 

“Jadi no dramas-lah, enggak ada drama. (1 Oktober sudah siap) iya,” kata Bimo. 

Ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya sempat memutuskan untuk menunda penerapan pajak marketplace ini hingga akhir Oktober 2026. 

Adapun, landasan landasan marketplace menjadi pemungut pajak ini telah diterbitkan pemerintah sejak 2025, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2025, sebelum akhirnya mengalami penundaan penerapannya. 

Purbaya menyatakan pemerintah tidak semata-mata mengandalkan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, penerimaan pajak secara otomatis akan meningkat apabila pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat.

“Enggak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis pajaknya naik,” kata dia.

Selain mengandalkan pertumbuhan ekonomi, Purbaya mengatakan pemerintah juga menyiapkan pembenahan sistem perpajakan agar penerimaan negara dapat meningkat secara lebih efektif.

Ia menyebut, pembenahan tersebut mencakup perbaikan perangkat lunak perpajakan, termasuk Coretax, serta penataan personel di lingkungan perpajakan.

“Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi,” kata Purbaya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman