Serba Sulit saat Listrik PLN Mati Dua Hari

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penulis: Arief Kamaludin
Editor: Yuliawati
6/8/2019, 13.58 WIB

Pemadaman listrik massal di sebagian wilayah Jawa terjadi selama dua hari, pada Minggu (5/8) dan Senin (6/8). Listrik mati selama dua hari membuat kehidupan masyarakat terganggu.

Pelaku industri menderita kerugian dalam jumlah besar dengan berhentinya kegiatan produksi karena ketiadaan pasokan listrik. Mereka berencana menggugat PLN atas kerugian tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan yang terdampak dari pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). ESDM menghitung jumlah kerugian yang harus dibayar PLN sekitar Rp 1 triliun.

(Baca: Kronologi Listrik Mati Massal dan Kurang Antisipasinya PLN)

Pemberian kompensasi kepada pelanggan ini sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

PLN telah menyiapkan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara kompensasi sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum juga diberikan untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).

(Baca: Listrik Mati 2 Hari, Berikut Perhitungan Kompensasi Pelanggan dari PLN)