Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial atau PPKM Level 3. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.
Di sana tertulis bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya boleh digelar oleh sekolah yang telah memilki asesmen dari Dinas Pendidikan Jakarta. Asesmen tersebut untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan sekolah bisa membuka proses belajar secara langsung selama pandemi corona.
SDN Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan salah satu sekolah yang mendapat asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hari ini, Senin 30 Agustus 2021, mulai melaksanakan kegitan sekolah tatap muka setelah melewati beberapa tahap dengan pengawasan ketat. Periode pra-sekolah ini untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 selama masa uji coba PTM.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mencuci tangan dan menerapakan protokol kesehatan sebelum mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenudddin|Katadata
Seorang guru menerangkan mata pelajaran kepada siswa saat kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana dilakukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kelas secara virtual saat kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021). Setiap sekolah yang menggelar tatap muka harus melalui asesmen dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Asesmen itu digunakan untuk memetakan kesiapan dan menjadi pertimbangan apakah sekolah bisa membuka proses belajar tatap muka selama pandemi Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa menerapkan protokol kesehatan mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai hari ini. Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai hari ini. Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi mengeluarkan petunjuk teknis sekolah tatap muka yang akan digelar mulai hari ini. Aturan petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang teknis pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.