Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki fase penerapan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level satu. Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021 seiring kasus positif Covid-19 makin menurun. Di periode ini, mal atau pusat perbelanjaan kembali bisa beroperasi 100 persen dan kegiatan resepsi pernikahan 75 persen kapasitas gedung.
Selain Jakarta, PPKM level satu meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten. Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari boleh buka 100 persen. Adapun tempat makan di dalam mal beroperasi 75 persen hingga pukul 22.00.
Setiap pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi. Aplikasi itu juga diberlakukan di tempat belanja dan makan di dalam mal.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Tempat hiburan anak juga dibuka dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk kepentingan skrining.
Sementara itu, bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk ketika didampingi orang tua.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berjalan di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berswafoto di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berjalan saat berbelanja di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung maniki eskalator di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berjalan di Pusat Perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Suasana Pusat Perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berjalan saat berbelanja Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menaiki eskalator saat berbelanja Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1, Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung berjalan di Eco Skywalk di Pusat Perbelanjaan Neo Soho Mall - Central Park saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Pemerintah menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1. Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021. Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. Mulai dari pembukaan mal 100 persen hingga resepsi pernikahan 75 persen.