Sepekan ini, gelombang demontrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada terjadi di beberapa daerah. Di Jakarta, kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan di Mahkamah Konstitusi.
Unjuk rasa juga terjadi di beberapa daerah, mulai di Bandung, Palangka Raya, Surabaya, Semarang, hingga Medan. Demonstrasi tersebut merupakan buntut dari langkah Panitia Kerja Badan Legislasi DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Baleg hendak memakai putusan Mahkamah Agung sebagai landasan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berumur 30 tahun saat dilantik pada 7 Februari 2025.
Selain itu, Badan Legislasi menyepakati perumusan ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) memutuskan bahwa ambang batas syarat pencalonan kepala daerah akan sama seperti peraturan semula. Bagi partai yang memiliki kursi DPRD, ambang batasnya 20% atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu.
Keputusan ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Pada Rabu (21/8) malam, warga net ramai-ramai menyiarkan siaran peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar belakang biru di media sosial. Ini ilustrasi situasi genting demokrasi di Indonesia
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 pada Selasa (20/8). MK menyetujui pengajuan gugatan Pasal 40 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menurunkan ambang batas jumlah suara bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusulkan calonnya.
Ambang batas yang sebelumnya 25% diturunkan menjadi 6,5% - 10%. Persentase ini mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan. Seperti di Jakarta misalnya, minimal suara sah partai politik adalah 7,5%. MK juga membuat putusan yang merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang UU Pilkada, yaitu batas usia minimal calon kepala daerah berusia 30 tahun saat penetapan calon.
DPR lalu membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada. Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Sejumlah anggota Polri bersiaga mengamankan unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada 2024.
ANTARA FOTO/Yudi Manar/rwa.
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi darurat demokrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Jumat (23/8/2024). Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Utara tersebut menuntut DPR agar membatalkan Revisi UU Pilkada sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
ANTARA FOTO/Yudi Manar/rwa.
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi darurat demokrasi di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Jumat (23/8/2024). Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Utara tersebut menuntut DPR agar membatalkan Revisi UU Pilkada sekaligus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi darurat demokrasi di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/8/2024). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa Pontianak tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat demokrasi di Indonesia sekaligus untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi.
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.
Mahasiswa memajang poster saat aksi unjuk rasa Kalbar Darurat di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (23/8/2024). Pengunjuk rasa menyerukan sejumlah isu yaitu tentang politik dinasti, matinya demokrasi di Indonesia dan tindakan brutal aparat saat pengamanan unjuk rasa di beberapa daerah di Indonesia.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Sejumlah mahasiswa mengepalkan tangan dan meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/8/2024). Unjuk rasa yang dikuti gabungan mahasiswa di Kota Palu itu merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat demokrasi di Indonesia setelah DPR mengabaikan putusan MK dan mereka menyatakan sikap untuk terus mengawalnya.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Sejumlah mahasiswa meneriakkan yel-yel saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/8/2024). Unjuk rasa yang dikuti gabungan mahasiswa di Kota Palu itu merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat demokrasi di Indonesia setelah DPR mengabaikan putusan MK dan mereka menyatakan sikap untuk terus mengawalnya.
ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/Spt.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam AMPERA (Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Rakyat) berorasi saat melakukan aksi demonstrasi di Kota Serang, Banten, Kamis (22/8/2024). Dalam aksi tersebut mereka meolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat berorasi saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/8/2024). Aksi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Barat tersebut ditujukan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada serta menolak RUU Pilkada oleh DPR.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat memegang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/24). Aksi tersebut untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada dan menolak upaya DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/24). Aksi tersebut untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas dalam pilkada dan menolak upaya DPR RI untuk melakukan revisi UU Pilkada.
ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) menyingkirkan gerbang pintu samping Kompleks Gedung DPRD Jateng yang roboh saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024).Aksi yang diikuti sekitar 1200 massa itu merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK.
ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Personel kepolisan menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di sekitar Kompleks Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). Aksi yang diikuti sekitar 1200 massa itu merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial seusai DPR RI mengabaikan putusan MK.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Massa rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Pengunjuk rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 membentangkan poster dan spanduk saat berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024.
ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen menyampaikan aspirasinya di depan kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Pengunjuk rasa memasang spanduk saat menyampaikan aspirasinya di depan kompleks Parlemen, tepi Jalan S. Parman, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Fauza Syahputra|Katadata
Mahasiswa berorasi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak kepada DPR untuk tidak melawan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengunjuk rasa membawa spanduk tuntutan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak kepada DPR untuk tidak melawan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah mahasiswa mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak kepada DPR untuk tidak melawan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Fauza Syahputra|Katadata
Pengunjuk rasa membawa spanduk tuntutan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2024). Dalam aksinya tersebut mereka mendesak kepada DPR untuk tidak melawan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas syarat partai politik mengajukan calon kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.