MK Tolak Uji Formil UU IKN, Masyarakat Adat akan Ajukan Uji Materi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Hakim Konstitusi Aswanto berbincang dengan stafnya saat memimpin jalannya sidang putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
31/5/2022, 21.39 WIB

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Gugatan tersebut menyusul ditolaknya permohonan uji formil UU tersebut terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/5).

"Akan uji materi," kata Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Somboliggi saat ditanya Katadata.co.id soal langkahnya setelah permohonan gugatan uji formilnya ditolak oleh MK.

Keputusan Hakim Konstitusi menolak permohonan AMAN disebabkan terlambatnya pengajuan uji formil kepada MK yang semestinya dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022.

Sebab aturan pengajuan uji formil, yaitu Pasal 9 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa permohonan uji mesti dilakukan paling lambat 45 hari sejak undang-undang tersebut disahkan.

"Kami mengajukannya tanggal 1 (April 2022). Jadi terlambat satu hari. Ini murni sebenarnya masalah lewat sehari," ujar Rukka.

Diketahui bahwa UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Sehingga tenggat waktu pengajuan permohonan uji formil jatuh pada 31 Maret 2022. Sementara pengajuan oleh AMAN terhitung pada hari ke-46 setelah UU IKN disahkan. "Amar putusan mengadili permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua, Aswanto.

Pengajuan permohonan uji formil oleh AMAN dilakukan bersama lima pemohon lainnya, yaitu WALHI, Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, dan Dwi Putri.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla