Kepentingan Mendesak Revisi UU Migas

Katadata
Penulis: Fahmy Radhi
Editor: Yura Syahrul
21/2/2017, 17.51 WIB

Untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan Pertamina dalam menjalankan fungsinya sebagai regulator dan pengawasan sekaligus operator di industri migas, perlu ada pemisahan dalam mejalankan ketiga fungsi tersebut. Regulator dan pengawasan dilaksanakan oleh Pertamina sebagai holding migas. Sedangkan fungsi operator dijalankan oleh anak perusahaan di bawah induk usaha Pertamina.

Holding migas merupakan keniscayaan untuk menjadikan efisien sehingga BUMN migas bisa menjadi pemain global dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Namun, tujuan pembentukan holding migas harus jelas dan prosesnya transparan.

Prosesnya diawali dengan merger dan integrasi BUMN migas sejenis. Merger antara Pertagas dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) serta integrasi SKK Migas ke dalam struktur Pertamina. Setelah merger dan integrasi rampung, barulah ditetapkan Pertamina, yang 100 persen sahamnya dikuasai negara, sebagai holding BUMN migas.

Opsi holding ditempatkan di bawah Presiden memang lebih tepat ketimbang di bawah Kementerian BUMN. Namun, konsekuensinya intervensi DPR terhadap holding akan menjadi semakin dominan, baik dalam penetapan direktur utama holding, maupun dalam memutuskan aksi korporasi.

Tidak menutup kemungkinan intervensi tersebut akan menjadikan holding sebagai ‘sapi perahan’ dari berbagai kelompok kepentingan, termasuk kepentingan partai politik. Untuk itu, perlu aturan tata kelola yang dapat memagari intervensi berlebihan terhadap holding tersebut.

Mengingat proses revisi UU Migas sudah berlangsung terlalu lama, tidak ada alasan bagi DPR untuk menundanya lebih lama lagi. DPR sudah seharusnya melakukan percepatan untuk menyelesaikan revisi UU Migas dalam waktu dekat ini.

Jangan biarkan quo vadis revisi UU Migas berlangsung lebih lama lagi. Kalau ternyata DPR kembali menunda revisi UU Migas 22/2001, maka Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) migas yang selaras dengan UUD 1945.

Halaman:
Fahmy Radhi
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Mantan Anggota Reformasi Tata Kelola Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.